Kadisdik Jadi Tersangka, Ini Sikap Pemprov, Hormati Praduga Tak Bersalah


SJO BANDUNG – Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Provinsi Jawa Barat R. Ruddy Gandakusumah merasa cukup prihatin dan kaget dengan penetapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman menjadi tersangka korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (19/10/15).

"Biarpun begitu, Pemprov tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mohon untuk semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah," kata Ruddy di Gedung Sate, Selasa (20/10/15).

Ruddy menjelaskan kasus yang menjerat Kadisdik ini adalah mengenai pengadaan buku aksara sunda, dan sampai saat ini Ia mengaku belum mendapatkan laporan dari Disdik serta akan ditelusuri lebih jauh.

Untuk bantuan hukum, Ruddy menyatakan Pemprov siap memberikan bantuan hukum. "Kita tawarkan bantuan hukum apa yang kita berikan, tapi kalau sudah punya pengacara sendiri itu di kembalikan pada pilihan personal saja," ujarnya sambil menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi itu bentuk kepedulian lembaga dan berangkat dari azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.

Menurut Ruddy kasus ini merupakan kasus lama, dimana pihaknya menilai Asep tidak memiliki masalah apapun. Lalu muncul penetapan Kejati Jabar atas dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar. "Sejauh terpilih dia tidak ada masalah, kita sebelumnya tidak tahu ada informasi ini," ujarnya.

Menurut Kejati Jawa Barat, Asep Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015. Asep Hilman pada saat kasus ini terjadi di tahun 2010, berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(R)

Read More : Kadisdik Jadi Tersangka, Ini Sikap Pemprov, Hormati Praduga Tak Bersalah.



0 comments:

Post a Comment